Postingan

HUKUM

Gambar
Apa itu Hukum ? sesungguhnya apabila kita meneliti benar benar, akan sukarlah bagi kita untuk memberi definisi hukum sebab dijelaskan para sarjana hukum belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak. menurut Utrecht hukum itu adalah himpunan peraturan peraturan (perintah perintah dan larangan larangan)) yang mengurus suatu tata tertib masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Unsur unsur hukum   dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur  a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat b. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib c. Peraturan itu bersifat memaksa d. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas Ciri ciri Hukum a. adanya perintah dan/ larangan b. Perintah dan/larangan itu harus patuh ditaati setiap orang Sifat dari Hukum a. memaksa ...

HAPUSNYA PENUNTUTAN PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA

Hapusnya Penuntutan Pidana garis besar dibagi dua alasan alasan pengahapus Penuntutan Pidana terdapat dalam KUHP dan Luar KUHP yaitu Ne bis in idem Setiap orang tidak boleh dituntut dua kal karena perbuatan yang oleh hakim indonesia terhadap dirinya telah diadili Meninggalnya Terdakwa Kewenangan menutut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia Daluwarsa Penututan Pidana Setiap perkara ada batas waktu tuntutannya lamanya daluwarsa terlepas dari berat ringannya perbuatan pidana semakin berat pidanannya semakin lama tenggang waktu daluwarsanya Penyelesaian di Luar Pengadilan Dalam perkara pidana juga dikenal penyelesaian di luar pengadilan hal ini secara ekplisit tertuang dalan pasal 82 KUHP yang pada intinya mengatur beberapa hal : Pertama , kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam pidana denda menjadi hapus, jika secara sukarela dibayar denda maksimum dan biaya biaya yang telah dikeluarkan.. kedua jika disamping pidana denda ditentukan perampas...

CESSIE,SUBROGASI,dan NOVASI DALAM HUKUM PERDATA

Subrogasi adalah penggatian hak hak si berpiutang oleh seseorang pihak ketiga, yang membayarnya kepada si berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun undang undang. penngatian terjadi dengan persetujuan : Apabila si berpiutang dengan menerima pembayaran itu dari pihak ketiga, menetapkan bahwa orang itu akan menggantikan hak haknya, gugatan gugatannya, hak hak istimewanya dan hipotik hipotik yang dipunyai si berutang Apabila siberutang meminjam sejumlah uang untuk melunasi utangnya dan menetapkan bahwa orang yang meminjam uang itu akan menggantikan hak hak siberpiutang(yang memberikan hutang). Cessie adalah penyerahan atau pengalihan utang piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh kepada pihak lain dengan membuat akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak hak itu diserahan kepada pihak lain itu. penyerahan atau pengalihan utang piutang harus ada pengumuman atau pemberitahuan dan disetujui dari pihak yang berhutang(yang mempuyai hutang). Novasi adala...

HAL HAL MENYEBABKAN HAPUSNYA PERIKATAN

Perikatan oleh Buku III BW ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. undang undang menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan Karena Pembayaran Penawaran Pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat Pembaharuan Hutang Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik Percampuran Hutang Pembebasan Hutang Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam Perjanjian Pembatalan Perjanjian Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan Lewat Waktu

PENGERTIAN MERGER,AKUISISI,LIKUIDASI

Gambar
Merger  adalah Penggabungan/Peleburan yang dilakukan oleh satu Perusahaaan atau lebih untuk menggabungkan/meleburkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan Aktiva(Kekayaan) dan Pasiva dari (Hutang) Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan/peleburan dan selanjutnya Perusahaan yang menggabungkan/meleburkan diri berakhir karena hukum Akusisi  adalah Orang Perseorangan atau Badan Hukum yang mengambil alih saham Perusahaan/Perseroan yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian Perusahaan Tersebut Likuidasi  adalah Penghentiaan Kegiatan Opersional dengan Kewajiban membayar utang yang dibayar dengan Aktiva(Kekayaan) Perusahaan

LANGKAH LANGKAH HUKUM DALAM SENGKETA TANAH

Sengketa pertanahan masih sering terjadi di indonesia adanya beberapa pihak yang megakui sebagai pemilih hak atas suatu tanah. menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, adalah perbedaan pendapat mengenai: a. keabsahan suatu hak; b. pemberian hak atas tanah; c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional; berikut ini beberapa langkah hukum. Penyelesaian Sengketa Tanah ada dua cara penyelesaian, yakni jalur  Non-Litigasi  (Non Pengadilan), melalui mediasi atau negosiasi. Kedua, melalui jalur  Litigasi  atau melalui pengadilan.       Jalur Non Litigasi  : Jika menempuh jalur Non Litigasi yaitu dengan mediasi, tata caranya dapat mengacu ketentu...

5 TAHAPAN PENTING PERIZINAN PEMBANGUNAN (DEVELOPER)

5 TAHAPAN PENTING PERIZINAN PEMBANGUNAN (DEVELOPER): BAPPEDA DINAS TATA RUANG DAN TARKIM DINAS LiNGKUNGAN HIDUP BPPT (Badan Pelaksana Perizinan Terpadu) KEPALA DAERAH   Catatan : Selain daripada ini Semua Tahapan Perizinan adalah Bagian Kelengkapan yg harus Dipenuhi dan Penting