Perikatan oleh Buku III BW ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. undang undang menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan Karena Pembayaran Penawaran Pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat Pembaharuan Hutang Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik Percampuran Hutang Pembebasan Hutang Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam Perjanjian Pembatalan Perjanjian Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan Lewat Waktu
Subrogasi adalah penggatian hak hak si berpiutang oleh seseorang pihak ketiga, yang membayarnya kepada si berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun undang undang. penngatian terjadi dengan persetujuan : Apabila si berpiutang dengan menerima pembayaran itu dari pihak ketiga, menetapkan bahwa orang itu akan menggantikan hak haknya, gugatan gugatannya, hak hak istimewanya dan hipotik hipotik yang dipunyai si berutang Apabila siberutang meminjam sejumlah uang untuk melunasi utangnya dan menetapkan bahwa orang yang meminjam uang itu akan menggantikan hak hak siberpiutang(yang memberikan hutang). Cessie adalah penyerahan atau pengalihan utang piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh kepada pihak lain dengan membuat akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak hak itu diserahan kepada pihak lain itu. penyerahan atau pengalihan utang piutang harus ada pengumuman atau pemberitahuan dan disetujui dari pihak yang berhutang(yang mempuyai hutang). Novasi adala...
Apa itu Hukum ? sesungguhnya apabila kita meneliti benar benar, akan sukarlah bagi kita untuk memberi definisi hukum sebab dijelaskan para sarjana hukum belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak. menurut Utrecht hukum itu adalah himpunan peraturan peraturan (perintah perintah dan larangan larangan)) yang mengurus suatu tata tertib masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Unsur unsur hukum dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat b. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib c. Peraturan itu bersifat memaksa d. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas Ciri ciri Hukum a. adanya perintah dan/ larangan b. Perintah dan/larangan itu harus patuh ditaati setiap orang Sifat dari Hukum a. memaksa ...
Komentar
Posting Komentar