HAPUSNYA PENUNTUTAN PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Hapusnya Penuntutan Pidana garis besar dibagi dua alasan alasan pengahapus Penuntutan Pidana terdapat dalam KUHP dan Luar KUHP yaitu
- Ne bis in idem
Setiap orang tidak boleh dituntut dua kal karena perbuatan yang oleh hakim indonesia terhadap dirinya telah diadili
- Meninggalnya Terdakwa
Kewenangan menutut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia
- Daluwarsa Penututan Pidana
Setiap perkara ada batas waktu tuntutannya lamanya daluwarsa terlepas dari berat ringannya perbuatan pidana semakin berat pidanannya semakin lama tenggang waktu daluwarsanya
- Penyelesaian di Luar Pengadilan
Dalam perkara pidana juga dikenal penyelesaian di luar pengadilan hal ini secara ekplisit tertuang dalan pasal 82 KUHP yang pada intinya mengatur beberapa hal : Pertama, kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam pidana denda menjadi hapus, jika secara sukarela dibayar denda maksimum dan biaya biaya yang telah dikeluarkan.. kedua jika disamping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan wajib diserahkan pula atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat yang berwenang, ketiga dalam hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dulu karena penyelesaian diluar pengadilan keempat, ketentuan ketentuan tersebut tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa
- Amnesti
Penghapusan penuntutan pidana yang sudah dijatuhi hakim terhadap tersangka denga undang undang dengan pemberian dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
- Abolisi
Penghetian pengusutan atau pemeriksaan terhadap suatu penuntutan pidana yang dilakukan oleh Presiden dan dapat meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung
Hapusnya Menjalankan Pidana sama seperti Hapusnya Penuntutan Pidana dapat terjadi yang berasal dalam KUHP dan diluar KUHP yaitu:
- Meninggalnya Terpidana
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika meningglnya terpidana
- Daluwarsa
Sebagaimana hapusnya kewenangan penuntutan pidana, hapusnya menjalani pidana juga dapat terjadi karena daluwarsa lamanya daluwarsa tergantung berat ringan kejahatannya namun kejahatan pidana mati atau seumur hidup tidak mengenal daluwarsa
- Grasi
Pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah dijatuhi pidana dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Komentar
Posting Komentar