HUKUM



Apa itu Hukum?sesungguhnya apabila kita meneliti benar benar, akan sukarlah bagi kita untuk memberi definisi hukum sebab dijelaskan para sarjana hukum belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak. menurut Utrecht hukum itu adalah himpunan peraturan peraturan (perintah perintah dan larangan larangan)) yang mengurus suatu tata tertib masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Unsur unsur hukum 
dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur 

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri ciri Hukum
a. adanya perintah dan/ larangan
b. Perintah dan/larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Sifat dari Hukum
a. memaksa
b. mengatur

Tujuan Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas asas keadilan pada masyarakat itu.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAL HAL MENYEBABKAN HAPUSNYA PERIKATAN

CESSIE,SUBROGASI,dan NOVASI DALAM HUKUM PERDATA