CESSIE,SUBROGASI,dan NOVASI DALAM HUKUM PERDATA
Subrogasi adalah penggatian hak hak si berpiutang oleh seseorang pihak ketiga, yang membayarnya kepada si berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun undang undang. penngatian terjadi dengan persetujuan :
- Apabila si berpiutang dengan menerima pembayaran itu dari pihak ketiga, menetapkan bahwa orang itu akan menggantikan hak haknya, gugatan gugatannya, hak hak istimewanya dan hipotik hipotik yang dipunyai si berutang
- Apabila siberutang meminjam sejumlah uang untuk melunasi utangnya dan menetapkan bahwa orang yang meminjam uang itu akan menggantikan hak hak siberpiutang(yang memberikan hutang).
Cessie adalah penyerahan atau pengalihan utang piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh kepada pihak lain dengan membuat akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak hak itu diserahan kepada pihak lain itu. penyerahan atau pengalihan utang piutang harus ada pengumuman atau pemberitahuan dan disetujui dari pihak yang berhutang(yang mempuyai hutang).
Novasi adalah pembaharuan utang yang suatu pembuatan perjanjian (utang piutang) baru yang menghapuskan suatu perikatan lama, sambil melakukan suatu perikatan baru. suatu pembaharuan hutang secara jelas harus dinyatakan para pihak (dalam pasal ini berkaitan dengan akta perbuatan) pembaharuan hutang juga dapat terjadi, jika siberhutang(yang mempuyai hutang) dengan persetujuan si berpiutang diganti oleh orang lain.
Komentar
Posting Komentar