HAL HAL MENYEBABKAN HAPUSNYA PERIKATAN


Perikatan oleh Buku III BW ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
undang undang menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan
  1. Karena Pembayaran
  2. Penawaran Pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
  3. Pembaharuan Hutang
  4. Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
  5. Percampuran Hutang
  6. Pembebasan Hutang
  7. Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam Perjanjian
  8. Pembatalan Perjanjian
  9. Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
  10. Lewat Waktu



Komentar

Postingan populer dari blog ini

CESSIE,SUBROGASI,dan NOVASI DALAM HUKUM PERDATA

HUKUM