Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

HUKUM

Gambar
Apa itu Hukum ? sesungguhnya apabila kita meneliti benar benar, akan sukarlah bagi kita untuk memberi definisi hukum sebab dijelaskan para sarjana hukum belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak. menurut Utrecht hukum itu adalah himpunan peraturan peraturan (perintah perintah dan larangan larangan)) yang mengurus suatu tata tertib masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Unsur unsur hukum   dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur  a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat b. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib c. Peraturan itu bersifat memaksa d. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas Ciri ciri Hukum a. adanya perintah dan/ larangan b. Perintah dan/larangan itu harus patuh ditaati setiap orang Sifat dari Hukum a. memaksa ...

PENGERTIAN MERGER,AKUISISI,LIKUIDASI

Gambar
Merger  adalah Penggabungan/Peleburan yang dilakukan oleh satu Perusahaaan atau lebih untuk menggabungkan/meleburkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan Aktiva(Kekayaan) dan Pasiva dari (Hutang) Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan/peleburan dan selanjutnya Perusahaan yang menggabungkan/meleburkan diri berakhir karena hukum Akusisi  adalah Orang Perseorangan atau Badan Hukum yang mengambil alih saham Perusahaan/Perseroan yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian Perusahaan Tersebut Likuidasi  adalah Penghentiaan Kegiatan Opersional dengan Kewajiban membayar utang yang dibayar dengan Aktiva(Kekayaan) Perusahaan

LANGKAH LANGKAH HUKUM DALAM SENGKETA TANAH

Sengketa pertanahan masih sering terjadi di indonesia adanya beberapa pihak yang megakui sebagai pemilih hak atas suatu tanah. menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, adalah perbedaan pendapat mengenai: a. keabsahan suatu hak; b. pemberian hak atas tanah; c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional; berikut ini beberapa langkah hukum. Penyelesaian Sengketa Tanah ada dua cara penyelesaian, yakni jalur  Non-Litigasi  (Non Pengadilan), melalui mediasi atau negosiasi. Kedua, melalui jalur  Litigasi  atau melalui pengadilan.       Jalur Non Litigasi  : Jika menempuh jalur Non Litigasi yaitu dengan mediasi, tata caranya dapat mengacu ketentu...

5 TAHAPAN PENTING PERIZINAN PEMBANGUNAN (DEVELOPER)

5 TAHAPAN PENTING PERIZINAN PEMBANGUNAN (DEVELOPER): BAPPEDA DINAS TATA RUANG DAN TARKIM DINAS LiNGKUNGAN HIDUP BPPT (Badan Pelaksana Perizinan Terpadu) KEPALA DAERAH   Catatan : Selain daripada ini Semua Tahapan Perizinan adalah Bagian Kelengkapan yg harus Dipenuhi dan Penting