PENGERTIAN MERGER,AKUISISI,LIKUIDASI






Merger adalah Penggabungan/Peleburan yang dilakukan oleh satu Perusahaaan atau lebih untuk menggabungkan/meleburkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan Aktiva(Kekayaan) dan Pasiva dari (Hutang) Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan/peleburan dan selanjutnya Perusahaan yang menggabungkan/meleburkan diri berakhir karena hukum

Akusisi adalah Orang Perseorangan atau Badan Hukum yang mengambil alih saham Perusahaan/Perseroan yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian Perusahaan Tersebut

Likuidasi adalah Penghentiaan Kegiatan Opersional dengan Kewajiban membayar utang yang dibayar dengan Aktiva(Kekayaan) Perusahaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAL HAL MENYEBABKAN HAPUSNYA PERIKATAN

CESSIE,SUBROGASI,dan NOVASI DALAM HUKUM PERDATA

HUKUM